Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 15 August 2023 16:42
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.327 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari-Agustus 2023.
Pemblokiran dilakukan Bappebti dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah tersebut merupakan upaya strategis Bappebti dalam mencegah potensi kerugian di masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang PBK.
"Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin dan berkelanjutan terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal. Selain berpotensi merugikan masyarakat, kegiatan ilegal dapat merusak citra industri PBK dan menimbulkan persaingan dunia usaha yang tidak sehat. Jadi, diperlukan langkah untuk meminimalisasi promosi, iklan, dan penawaran entitas ilegal di bidang PBK," tegas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus 2023.
Meskipun Bappebti telah memblokir domain situs web entitas ilegal, masih banyak ditemukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK ilegal di tengah masyarakat.
Didit menekankan kepada entitas-entitas illegal yang telah diblokir tersebut agar mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti dan menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelahnya, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir," tutur dia.
Baca juga: Tak Paham Literasi Keuangan Jadi Penyebab Banyak Masyarakat Terjebak Kasus Pinjol