NEWSTICKER

Progres Verifikasi Administrasi Bacaleg 18 Parpol Sudah 32%

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id

Progres Verifikasi Administrasi Bacaleg 18 Parpol Sudah 32%

Media Indonesia • 29 May 2023 14:21

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya tengah memverifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol). Proses verifikasi tersebut diketahui melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

"Verifikasi administrasi bacaleg dari 18 parpol telah mencapai 32 persen," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat meninjau proses verifikasi administrasi bacaleg DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. 

Dia menerangkan untuk memudahkan tugas petugas, KPU membagi mereka ke dalam enam tim. Sehingga, kata dia, pekerjaan bisa lebih efektif.

"Kalau kita lihat, masing-masing tim menangani 3 parpol," ujar dia. 

Dia menerangkan semua tim sudah menyelesaikan proses verifikasi satu parpol. Saat ini, kata dia, tengah melakukan verifikasi untuk partai selanjutnya.

"Dan tentu ini yang diperiksa adalah yang sudah didaftarkan parpol ke silon," jelas dia.

Hasyim mengatakan KPU masih memeriksa lengkap tidaknya dokumen persyaratan bacaleg. Jika sudah lengkap, maka akan diterbitkan berita acara.

“Selanjutnya dilakukan verifikasi, atau verifikasi administrasi, yang digunakan kategori adalah dua, yaitu apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum. Sekali lagi yang dijadikan kategori apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum," papar dia.

Hasyim menegaskan jika ditemukan dokumen yang belum sah, parpol akan diberi kesempatan untuk memperbaiki. Adapun penyerahan perbaikan persyaratan calon dijadwalkan pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.

"Selanjutnya nanti setelah dimasukkan kembali atau diserahkan kembali dokumen hasil perbaikan kemudian verifikasi terhadap dokumen perbaikan," ungkap Hasyim.

Hasyim mengeklaim KPU telah mengetahui bacaleg mana saja yang memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Namun, KPU belum bisa mengungkap lantaran memberi kesempatan parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

"Kami serahkan dulu ke parpol informasi hasil penelitian dan verifikasi tentang mana-mana dan siapa saja yang dinyatakan BMS," ujar dia. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)