Ilustrasi Gedung Pertamina. Foto: dok Pertamina.
Ade Hapsari Lestarini • 4 August 2023 17:25
Jakarta: PT Pertamina (Persero) membantah berita viral terkait gaji/honorarium Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama yang mencapai Rp8,3 miliar per bulan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Gaji ini berlaku setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
"Dalam pemberitaan disebutkan honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar," ucap Fadjar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Fadjar, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan: