Kapal ASDP. Foto: dok ASDP.
Husen Miftahudin • 23 July 2023 17:43
Jakarta: Mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," tutur Shelvy dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 23 Juli 2023.
Adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni:
Merak-Bakauheni.
Ketapang-Lembar.
Jangkar-Lembar.
Jangkar-Kupang.
Ketapang-Gilimanuk.
Padangbai-Lembar.
Surabaya-Lembar.
Kendal-Kumai.
Sape-Waikelo.
Sape-Labuan Bajo.
Sape-Waingapu.
Tanjung Api Api-Tanjung Kalian.
Batam-Kuala Tungkal.
Batam-Mengkapan.
Batam-Sei Selari.
Karimun-Mengkapan.
Karimun-Sei Selari.
Mengkapan-Tanjung Pinang.
Dumai-Malaka.
Dabo-Kuala Tungkal.
Bajoe-Kolaka.
Balikpapan-Taipa.
Balikpapan-Mamuju.
Bitung-Ternate.
Bira-Sikeli.
Bitung-Tobelo.
Pagimana-Gorontalo
Siwa-Lasusua.
Batulicin-Garongkong.
Dijelaskan Shelvy, faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini antara lain kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40 persen sampai 50 persen terhadap biaya operasional.
"Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat," ujarnya.
Besaran penyesuaian tarif
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 turut menjelaskan kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Kemudian daripada itu, hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar lima persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen.
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp58.550 menjadi Rp60.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
- Golongan IV A yang semula Rp457.700 menjadi Rp481.800.
- Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp447.800.
- Golongan V A yang semula Rp916.250 menjadi Rp963.800.
- Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300.
- Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800.
- Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200.
- Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400.
- Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400.
- Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
"Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing," ujar Bambang.
Peningkatan pelayanan dermaga eksekutif
Shelvy menegaskan, penyesuaian tarif akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.
Jauh sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi dilakukan, ASDP juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru mendatang.
Shelvy menambahkan, pembangunan dan pengembangan Dermaga Eksekutif 2 Merak merupakan bentuk komitmen ASDP untuk melakukan optimalisasi pelayanan dengan mengutamakan kepuasan pelanggan. Apalagi, sejak Dermaga Eksekutif 1 Merak beroperasi, permintaan pengguna jasa penyeberangan dengan kapal ekspres semakin tinggi.
"Pengoperasian Dermaga Eksekutif 2 merupakan upaya kami untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang ingin menyeberang secara nyaman dan aman dengan waktu tempuh yang lebih cepat," jelasnya.