'Merantau' ke Malang, Warga Pasuruan Maling Motor Milik Polisi

Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor milik anggota polisi. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

'Merantau' ke Malang, Warga Pasuruan Maling Motor Milik Polisi

Medcom • 24 May 2024 17:11

Malang: Seorang pria asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial AM, ditangkap usai mencuri sepeda motor merek Honda Scoopy milik anggota polisi. Peristiwa itu terjadi di tepi Jalan Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kebetulan yang menjadi korban adalah anggota polsek," kata Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Jumat, 24 Mei 2024.

Anton menerangkan, peristiwa ini bermula saat salah seorang anggota Polsek Lowokwaru berinisial AGS, 31, dan saksi berinisial WW, 39, berkunjung ke rumah temannya di Jalan MT Haryono, pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Saat itu keduanya mengendarai dua sepeda motor.

"Berdua, bawa sepeda motor dua, parkir bersebelahan, lalu ditinggal masuk ke rumah temannya. Kurang lebih setengah jam, kendaraan milik anggota ini dibawa kabur oleh seseorang," ungkapnya.

Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, AGS kemudian mengejar pelaku bersama WW mengendarai sepeda motor milik WW. Keduanya mengikuti pelaku hingga berhenti di kawasan Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
 

Baca juga: Marak Pencurian Motor, Masyarakat Jangan Beli Motor Bodong

"Kemudian anggota ini menghubungi rekan-rekan yang lain yang ada di polsek. Dan di hari itu juga pukul 22.00 WIB dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku," tegasnya.

Ada dua orang pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, yaitu AM dan MP. Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka MP bersama seorang penadah berhasil melarikan diri dan hanya tersangka AM yang dapat dibekuk.

Di hadapan polisi, tersangka AM mengaku menjalankan aksinya setelah diajak oleh tersangka MP pada Sabtu siang. Keduanya berangkat dari Pasuruan dan mengincar di beberapa titik di Malang yang terdapat sepeda motor diparkir di tepi jalan.

"Di beberapa titik dia berhenti, melihat di beberapa tempat parkiran, di Indomaret, Alfamart, dimana disitu kalau ada pengunjung yang memarkir kendaraannya, dia incar. Mulai di Lawang, Singosari, Lapangan Rampal hingga akhirnya ke Tlogomas," jelasnya.

Saat berada di Jalan MT Haryono, tersangka MN turun dari sepeda motor, sedangkan tersangka AM menunggu di atas sepeda motor yang menjadi sarana aksi pencurian. Selanjutnya tersangka MN merusak kunci stang stir sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
 
Baca juga: Mobil Brimob Polda Papua Dicuri saat Jemput Satgas Cartenz

Setelah berhasil, selanjutnya tersangka MN meminta tersangka AM untuk mengendarai sepeda motor hasil curian sedangkan pelaku MN mengendarai sepeda motor yang digunakan sebagai sarana. Selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung meninggalkan TKP menuju ke daerah Pasrepan Pasuruan untuk menjual hasil curian tersebut.

"Jadi modus operandinya memang incarannya kendaraan yang diparkir di pinggir jalan," bebernya.

Dua hari sebelumnya, tersangka AM juga mencuri sepeda motor yang diparkir di tepi Jalan Cengger Ayam Kota Malang. Saat itu, tersangka AM juga beraksi bersama tersangka MP.

"Saat itu tersangka AM mendapat bagian Rp1,2 juta dari hasil penjualan motor curian. Kalau yang kemarin belum sempat terbayar oleh penadah karena kita lakukan upaya paksa penangkapan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Tersangka juga bakal diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)