Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 21 August 2024 09:11
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Pengusutan korupsi 109 ton emas Antam ini melalui dua saksi.
"Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.
Harli menyebut kedua saksi itu ialah YSE selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Kemudian, IJ selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Baca: Kejagung Periksa 5 Saksi Usut Korupsi 109 Ton Emas Antam |