2 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi 109 Ton Emas Antam

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Medcom.id/Siti

2 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi 109 Ton Emas Antam

Siti Yona Hukmana • 21 August 2024 09:11

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Pengusutan korupsi 109 ton emas Antam ini melalui dua saksi.
 
"Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.

Harli menyebut kedua saksi itu ialah YSE selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Kemudian, IJ selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
 

Baca: Kejagung Periksa 5 Saksi Usut Korupsi 109 Ton Emas Antam

Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka HN dan kawan-kawan. HN merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (GM UPBB LM) PT Antam periode 2011-2013.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.
 
Kejagung menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi logam mulia (LM) PT Antam Tbk ini. Enam di antaranya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010-2021.

Ke-13 tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)