Terhalang Izin Membangun Gereja, 11 Tahun Jemaat GKJI-MD Ibadah di Tanah Lapang

Jemaat GKJI MD beribadah di lahan kosong. Medcom.id/ Triawati

Terhalang Izin Membangun Gereja, 11 Tahun Jemaat GKJI-MD Ibadah di Tanah Lapang

Triawati Prihatsari • 15 September 2024 21:17

Sukoharjo: Ratusan jemaat gereja beribadah di sebuah lahan kosong di kawasan sekitar Terminal Kartasura, Minggu, 15 September 2024. Para jemaat terpaksa beribadah di lahan kosong tersebut karena rencana pembangunan gereja belum terealisasi sejak 11 tahun lalu.

Tampak ratusan jemaat beribadah dengan memasang tenda untuk berlindung dari matahari. Mereka menggelar tikar sebagai alas. Meskipun terkesan sederhana, namun ibadah tetap berlangsung khidmat. 

Ketua Panitia Pembangunan GKJI-MD, Stefanus Marsigit, menuturkan, lahan seluas 4.700 meter persegi terletak di Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tersebut sejak awal merupakan hibah untuk mendirikan Gereja Jemaat Kristus Indonesia-Millenium Damai (GKJI-MD). Pihaknya mengaku telah mengurus berbagai persyaratan perizinan sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2016.

Sesuai regulasi tersebut, ada persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah, yakni jumlah pengguna rumah ibadah minimal 90 orang yang disahkan pejabat setempat. Selain itu juga harus menyertakan dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan lurah/kepala desa, surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat, dan surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Kami sudah memenuhi persyaratan dukungan masyarakat setempat. Jumlah jemaat juga lebih dari persyaratan minimal. Jemaat kami tidak hanya berasal Sukoharjo, tapi juga dari daerah lain di Soloraya,” bebernya, di Sukoharjo, Minggu, 15 September 2024.
 

Baca juga: Oknum Pendeta Cabuli Bocah Laki-laki di Rumah Ibadah di Rohul Riau

Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan rekomendasi ke pengurus FKUB Sukoharjo pada 2013. Namun setelah ditunggu selama 10 tahun, rekomendasi pendirian rumah ibadah belum juga terbit.

Tidak hanya itu, lanjutnya, panitia pembangunan gereja juga membuat surat terbuka yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Sukoharjo pada 2023. Selanjutnya, pengurus FKUB Sukoharjo dan Kemenag Sukoharjo juga telah melakukan audiensi menindaklanjuti surat terbuka tersebut.

“Tapi sampai sekarang, belum juga terbit surat rekomendasi pendirian rumah ibadah. Jadi, sudah 11 tahun proses pengurusan izinnya,” imbuhnya.

Ditambahkan pengurus GKJI-MD, Pendeta Ari Suksmono Hertanto, selama ini kegiatan ibadah terpaksa berpindah-pindah lokasi. Lokasi ibadah kali terakhir di wilayah Kleco, Solo. Dia berharap para jemaat tidak lagi menjalani ibadah secara terbuka di lahan kosong. 

“Kami justru mengapresiasi masyarakat setempat yang memberikan dukungan terhadap pembangunan gereja. Lahan kosong sudah ada, hanya tinggal izin pendirian rumah ibadah yang menjadi problem,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Sukoharjo, Zainul Abbas belum bisa dimintai konfirmasi terkait proses perizinan yang diajukan pengurus GKJI-MD. Zainul Abbas tidak memberikan respin saat dihubungi berulang kali lewat sambungan telepon. Respons sama ditunjukkan Sekretaris FKUB Sukoharjo, Dalono Abdul Rosyid yang juga tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)