PPATK Catat Perputaran Uang Judol Capai Rp13,2 Triliun

Judi online. Foto: Dok UMM

PPATK Catat Perputaran Uang Judol Capai Rp13,2 Triliun

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 6 November 2024 11:39

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan mendukung upaya pemberantasan judi online yang marak di Tanah Air. Penegasan ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiawandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

"PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judol melalui hasil analisis sebanyak 10 laporan hasil analisis dengan total perputaran dana Rp13,2 triliun,” ucap Ivan, Rabu, 6 November 2024.

Ia menyebut PPATK juga berkontribusi dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Terdapat 41 laporan dengan total perputaran dana Rp16,8 triliun.

Ivan menjamin PPATK fokus pada berbagai kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

Baca juga: Menteri Komdigi Sebut Anggota Parpol Juga Terpapar Judol

Praktik judi online kembali menjadi sorotan. Teranyar, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). olisi belum mau mengungkap identitas para tersangka, namun polisi memastikan pelaku yang terlibat terdiri dari pegawai negeri dan pihak swasta.

Pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.

Para pegawai menjaga tidak kurang dari seribu situs judi online agar tidak terblokir. Dari aksinya itu, mereka bisa meraup Rp8,5 miliar per bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)