Ilustrasi PNS. Foto: MI/Ramdani
Annisa ayu artanti • 5 October 2023 12:07
Jakarta: Daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) diklaim akan mudah mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah disahkannya rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU.
Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.
"Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi 'Indonesia-Sentris' sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T, akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip Kamis, 5 Oktober 2023.
Baca juga: Presiden Minta ASN Bekerja Lebih Inovatif dan Tidak Monoton
Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130 ribu formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Hal itu karena kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.
Menurutnya, UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.
"Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T," jelas Anas.