Wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus (HPL), Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. (MGN/Darbe Tyas)
Darbe Tyas Waskitha • 26 October 2023 14:14
Banyumas: Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas telah memeriksa 12 orang saksi terkait insiden wahana jembatan kaca yang mengakibatkan seorang wisatawan meninggal dunia. Salah satu saksi adalah pemilik wahana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan jembatan kaca tersebut dibangun selama 11 bulan oleh pemilik beserta karyawan.
"Jembatan tanpa uji laik dan dibangun oleh pemilik usaha bersama karyawan," ujarnya, Kamis, 26 Oktober 2023.
Supriadi melanjutkan jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus (HPL), Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, itu tanpa sistem pengamanan memadai. Bahkan, tak ada instruksi secara tertulis agar bisa dijadikan petunjuk dan dibaca oleh pengunjung saat memasuki wahana tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Terkait dengan kemungkinan adanya unsur kelalaian, dia mengatakan saat ini Tim Labfor sedang bekerja untuk mengecek jenis kaca yang digunakan, klasifikasi kaca, dan kelayakan konstruksi jembatan kaca tersebut.
"Yang kami dalami di TKP bahwa tebal kaca adalah sekitar 1,2 sentimeter, kemudian lebar (panjang masing-masing sisi) sekitar 118 sentimeter. Ini akan kami cek, kemudian hasil Labfornya seperti apa, yang seharusnya dipasang dalam komposisi ukurannya berapa, nanti akan dijelaskan oleh pihak Labfor bersama pihak ahli konstruksi yang kami datangkan," jelasnya.
Terkait dengan operasional kawasan wisata HPL, dia mengatakan untuk sementara ditutup hingga olah TKP selesai.