Ilustrasi sampah. Lampost/Putri Purnama
Media Indonesia • 9 February 2024 15:01
Kuota pembuangan sampah dari Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat dinyatakan sudah habis.
Untuk mencegah agar tak ada penumpukan sampah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akhirnya memberikan tambahan kuota pembuangan sampah untuk empat daerah di wilayah Bandung Raya. Kuota tambahan itu diberikan sejak 7-10 Februari 2024.
"Jatah kuota pembuangan sampah berakhir Sabtu, 10 Februari dengan jam operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB," terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Prima Mayaningtyas, Jumat, 9 Februari 2024.
Data dari DLH Provinsi Jabar per 5 Februari, sisa kuota ritasi di Kota Bandung sebanyak 1.925 dan ditambah sebanyak 11.572 sehingga total 13.677. Sedangkan sisa kuota ritasi Kota Cimahi 642,5 dan ditambah sebanyak 1.508 sehingga total 2.150,5.
Baca juga: Kuota Habis, Kabupaten Bandung Dilarang Buang Sampah ke TPA Sarimukti |