Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 13 December 2024 17:26
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut belasan ribu tahanan asal Papua akan menerima amnesti atau penghapusan hukum. Hal ini telah diajukan Supratman kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Beberapa kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang," ujar Supratman dalam konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Belasan tahanan asal Papua itu, kata Supratman, merupakan aktivis. Kebijakan ini menjadi upaya rekonsialisasi warga Papua.
"Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang, ini itikad pemerintah," terangnya.
Penghapusan hukuman ini hanya diberikan kepada aktivis yang tidak bersenjata. Selain itu, ada seribu lebih narapidana yang dalam kondisi sakit turut mendapatkan amnesti.
"Ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti," terangnya.
Baca juga: Menteri Hukum Ajukan Amnesti 44 Napi saat Ratas dengan Presiden |