18 Narapidana Aktivis Papua akan Terima Amnesti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

18 Narapidana Aktivis Papua akan Terima Amnesti

Kautsar Widya Prabowo • 13 December 2024 17:26

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut belasan ribu tahanan asal Papua akan menerima amnesti atau penghapusan hukum. Hal ini telah diajukan Supratman kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Beberapa kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang," ujar Supratman dalam konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Belasan tahanan asal Papua itu, kata Supratman,  merupakan aktivis. Kebijakan ini menjadi upaya rekonsialisasi warga Papua.

"Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang, ini itikad pemerintah," terangnya.

Penghapusan hukuman ini hanya diberikan kepada aktivis yang tidak bersenjata. Selain itu, ada seribu lebih narapidana yang dalam kondisi sakit turut mendapatkan amnesti.

"Ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti," terangnya.
 

Baca juga: Menteri Hukum Ajukan Amnesti 44 Napi saat Ratas dengan Presiden

Secara total, jumlah narapidana yang diajukan mendapat amnesti mencapai 44 ribu orang. Namun, Supratman mengaku belum mengetahui apakah amnesti semua narapidana itu akan disetujui.

Sebab, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Ia berjanji akan mengungkap jumlah pasti narapidana yang mendapat amnesti setelah memperoleh restu parlemen.

"Apakah DPR dinamikanya seperti apa kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya ke parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)