Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. MI/Fetry Wuryasti
Fetry Wuryasti • 21 August 2024 16:45
Jakarta: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan sampai hari ini istana belum ada rencana apapun terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Langkah ini diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan di pilkada.
"Sampai sekarang belum ada Perppu kan," kata Hasan di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Istana juga tidak menjawab terkait ada tidaknya rencana terbitnya Perppu tersebut. Saat ini fokusnya adalah melalui revisi UU Pilkada.
"Kita ikuti saja sekarang yang ada adalah proses pembahasan undang-undang di DPR. Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR," ungkapnya.
Baca juga: DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional |