Sosialisasi pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Kabupaten Malang. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 21 August 2024 14:08
Malang: Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam kategori kerawanan tinggi pada Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang pun memberikan perhatian serius terhadap hal tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, mengatakan, ASN memiliki kewenangan untuk memobilisasi masyarakat. Sehingga hal itu menjadi suatu hal yang perlu diwaspadai selama tahapan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Malang.
"Mobilisasi ASN ini menjadi sesuatu hal yang sangat penting. Bayangkan seorang ASN itu mempunyai kewenangan, dia bisa memobilisasi siapa-siapa untuk mendukung atau tidak mendukung siapa siapa. Makanya (netralitas ASN) itu menjadi potensi kerawanan yang skornya paling tinggi," ujar dia, Rabu, 21 Agustus 2024.
Wahyudi menerangkan, permasalahan netralitas ASN telah terjadi pada Pemilu 2024. Kasus itu pun dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah terbit sanksi bagi ASN yang menyosialisasikan visi misi dari peserta pemilu.
Guna mengantisipasi hal ini terjadi pada Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Malang telah menyiapkan berbagai upaya pencegahan. Di antaranya, kerja sama dengan stakeholder untuk melakukan patroli pengawasan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Menunggu Bakal Cawagub dari Munas Golkar |