Asik Ngeslot di Warkop, 2 Warga Malang Diangkut

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh (tengah).

Asik Ngeslot di Warkop, 2 Warga Malang Diangkut

Daviq Umar Al Faruq • 7 November 2024 10:33

Malang: Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua orang warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya diringkus saat melakukan judi online (judol) slot di warung kopi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, membenarkan penangkapan dua orang yang kedapatan melakukan judi online itu. Keduanya yaitu bernama Syaiful Anwar, 32, dan Teguh Timbul, 24.

“Pengungkapan ini sebagai komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” kata Sholeh, Kamis 7 November 2024.

Sholeh menerangkan, dua orang tersangka ini melakukan aksinya di warung kopi menggunakan ponsel pribadi mereka masing-masing. Sebelum ngeslot, kedua orang tersangka lebih dulu melakukan deposit untuk mesin judi online tersebut.

Kepada polisi, kedua tersangkan mengaku memainkan mesin judol tersebut untuk mencoba peruntungan. Selama bermain, tersangka telah melakukan debit sejumlah Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
 

Baca: Presiden Prabowo Perintahkan Tak Boleh Ada Beking dalam Memberantas Judol

“Dari pengakuan tersangka mereka sudah tiga bulan ini kecanduan judi online. Rata-rata tersangka ini usianya 25 tahun,” imbuh Sholeh. 

Berdasarkan pengakuan, para tersangka ini rata-rata menjalankan aksi judol di warung kopi. Sholeh menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut sebagai bentuk komitmen untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Intinya kami akan memberantas seluruh pelaku judi online yang merugikan masyarakat dan negara. Kami akan kejar dan melakukan pengungkapan termasuk bandarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal terkait perjudian yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Larangan Mendistribusikan Informasi Elektronik Bermuatan Perjudian.

Serta Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)