Ilustrasi. Medcom.id
Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan Tersangka
Medcom • 17 July 2024 18:40
Banda Aceh: Seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh karena diduga menjadi promotor judi online.
Kasubdit Siber Polda Aceh, Kompol Ibrahim, mengatakan NF menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram pribadinya.
"Kasus ini terungkap dari laporan polisi pada 1 Juli 2024 terkait aktivitas promosi judi online oleh NF. Saat diperiksa, NF mengakui aksinya sebagai affiliator dan pengiklan judi online," kata Ibrahim di Banda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024.
| Baca: Bandar Judi Online Mesti Dimiskinkan
|
"NF menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga ditangkap. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi," jelasnya.
Bersama NF, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, simcard, akun Instagram, dan charger handphone.
"NF dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com