Ilustrasi. Medcom.id
Medcom • 17 July 2024 18:40
Banda Aceh: Seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh karena diduga menjadi promotor judi online.
Kasubdit Siber Polda Aceh, Kompol Ibrahim, mengatakan NF menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram pribadinya.
"Kasus ini terungkap dari laporan polisi pada 1 Juli 2024 terkait aktivitas promosi judi online oleh NF. Saat diperiksa, NF mengakui aksinya sebagai affiliator dan pengiklan judi online," kata Ibrahim di Banda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca: Bandar Judi Online Mesti Dimiskinkan
|