Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian menggelar konferensi pers terkait 3 WNA asal Nigeria yang meresahkan di wilayah PIK 2.
Medcom • 1 July 2024 16:29
Tangerang: Sebanyak 3 warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial SFO, 33; CUD, 23; dan JPC, 31; dilakukan pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Tangerang, lantaran telah overstay atau melebihi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, mengatakan, pengamanan terhadap ketiga WNA tersebut berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, yang resah karena keberadaan mereka berbuat gaduh.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami mengerahkan anggota untuk melakukan pengawasan keimigrasian. Benar saja, 3 orang asing itu berdasarkan paspornya telah overstay," katanya, Senin, 1 Juli 2024.
"Masyarakat PIK 2 resah karena ketiganya telah bikin onar di sana. Ketiganya pun telah kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung dia.
Baca juga: Ditolak Australia, Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Pantai Sukabumi |