Staf Khusu Presiden, Juri Ardiantoro. (tangkapan layar)
Imanuel R Matatula • 5 July 2024 10:22
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari diberhentikan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus asusila. Namun, hingga kini keputusan presiden (keppres) belum juga diterbitkan menindaklanjuti putusan DKPP.
Staf Khusu Presiden, Juri Ardiantoro, menjelaskan keppres diterbitkan paling lambat tujuh hari. Dia menerangkan keppres sifatnya hanya administrasi, yang pastinya Ketua KPU akan tetap diberhentikan.
“Keppres yang ditandatangani presiden sifatnya administratif, jadi tidak masuk dalam wilayah kewenangan yang memang menjadi ranah penyelenggara pemilu dalam ini DKPP, jadi itu adalah tindaklanjuti administratif saja,” kata Juri dalam tayangan Metro TV, Jumat, 5 Juli 2024
Juri menyebut penerbitan keppres hanya persoalan teknis, tidak ada pertimbangan khusus yang harus diambil presiden. Sehingga, kata dia, kalau proses teknisnya sudah selesai, keppres akan langsung diterbitkan.
“Tidak ada pertimbangan poltik, tidak ada pertimbangan yang lain-lain, semata sangat teknis dan presiden akan mematuhi pasti paling lambat tujuh hari,” Ucap Juri.
Baca:
Soal Pemecatan Hayim Asy'ari, Wapres: Ini Pelajaran Penting untuk Semua Pihak |