27 Pelanggar Perda di Kota Malang Terancam Denda Maksimal Rp50 Juta

Sidang tipiring di Kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu 26 Februari 2025/Dok. Pemkot Malang.

27 Pelanggar Perda di Kota Malang Terancam Denda Maksimal Rp50 Juta

Daviq Umar Al Faruq • 27 February 2025 13:05

Malang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 27 pelanggar peraturan daerah (perda) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu 26 Februari 2025. Sidang ini melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa perda yang dilanggar meliputi Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan dan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Semua pelanggaran langsung diputus oleh hakim, dan khusus untuk sidang tipiring terkait sampah, sidang hari ini adalah yang pertama," kata Heru, Kamis 27 Februari 2025.

Sidang tipiring ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta, dan kawasan Alun-Alun Merdeka. Heru menegaskan bahwa sebelum penindakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi, peringatan, dan teguran kepada warga, pedagang, dan pelaku usaha.

"Namun tidak diindahkan, sehingga kami melakukan penindakan dalam rangka penegakan perda," tegasnya.

Baca: 

CFD di Kabupaten Kuningan Disetop Selama Ramadan


Dari 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dalam sidang, sementara 14 pelanggar lainnya diputus verstek oleh hakim. Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung tingkat pelanggaran.

"Denda bagi pelanggar perda ini sesuai dengan tipiring yang dilakukan, atau tingkat pelanggarannya, mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah," bebernya.

Meskipun perda mengatur denda maksimal Rp50 juta atau kurungan tiga bulan, hakim menyesuaikan denda dengan kondisi di lapangan. Untuk pedagang kaki lima (PKL), denda yang dikenakan berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung jenis pelanggaran. Pelanggar yang diputus verstek dikenakan denda dua kali lipat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)