"Keluarga Besar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kemenag RI turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si. Menteri Agama RI Periode 2009–2014," tulis keterangan Ditjen Bimas Islam Kemenag melalui akun instagram @bimasislam, Kamis, 31 Juli 2025.
Awalnya, jenazah rencananya dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul'Ulum Jalan Kiai Ahmad, Kampung Mariuk, RT 002/008, Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pemakaman berlangsung siang nanti setelah salat Zuhur.
Namun, pihak Istana Negara menginstruksikan agar mendiang
Suryadharma Ali dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Prosesi pemakaman Suryadharma Ali dijadwalkan berlangsung secara militer setelah salat Ashar.
Profil Suryadharma Ali
Suryadharma Ali adalah salah satu tokoh politik Indonesia yang pernah memegang jabatan penting dalam pemerintahan. Namanya dikenal luas sebagai Menteri Agama yang menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama lebih dari tujuh tahun.
Suryadharma Ali lahir di Jakarta pada 19 September 1956. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan lulus dari Fakultas Syariah. Latar belakang keagamaannya inilah yang menjadi pondasi penting dalam karier politik dan pemerintahan yang ia jalani kelak.
Karier Politik dan Jabatan Menteri
Karier politik Suryadharma Ali dimulai di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di mana ia kemudian dipercaya menjadi Ketua Umum dari tahun 2007 hingga 2014. Ia juga pernah duduk sebagai anggota DPR RI dan menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2004–2009.
Namun, puncak kariernya adalah saat menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia dari 2009 hingga 2014. Selama menjabat, Suryadharma dikenal sebagai sosok yang mendorong peningkatan layanan keagamaan, termasuk digitalisasi sistem layanan haji dan reformasi tata kelola keuangan haji.
Meski mencatat sejumlah kontribusi, perjalanan politik Suryadharma Ali tak lepas dari kontroversi. Pada tahun 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadah haji.
Proses hukum ini berujung pada vonis enam tahun penjara, denda ratusan juta rupiah, dan kewajiban mengganti kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.