Ilustrasi. Foto: dok PLN.
Husen Miftahudin • 6 October 2025 06:15
Jakarta: Pemerintah belum menyesuaikan kembali tarif listrik terbaru. Untuk periode Senin, 6 Oktober hingga Minggu, 12 Oktober 2025, harga tarif listrik masih sama sesuai dengan keputusan pemerintah pada awal Oktober lalu. Tarif listrik disesuaikan per triwulan atau tiga bulan sekali.
Dalam hal ini, maka tarif tenaga listrik yang berlaku pada periode 6-12 Oktober 2025 adalah tarif triwulan IV-2025 atau periode Oktober-Desember 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
(Ilustrasi. Foto: Shutterstock)
Rincian tarif listrik terbaru
Berikut rincian harga tarif listrik PLN untuk semua golongan yang berlaku pada periode 6-12 Oktober 2025:
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Meski tarif listrik tidak mengalami perubahan, pemerintah tetap melanjutkan berbagai upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan energi, memperluas jangkauan layanan listrik, serta mempercepat transisi menuju energi bersih. Bersama PLN, pemerintah telah berkomitmen memperkuat infrastruktur kelistrikan dan mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) sebagai bagian dari bauran energi nasional.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)