Artis Sandra Dewi/MI/Usman
Candra Yuri Nuralam • 28 October 2025 17:42
Jakarta: Artis Sandra Dewi mencabut gugatan penyitaan asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah, yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra akan patuh dengan vonis yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keputusan itu. Kejagung segera menyita aset terkait kasus ini untuk pengembalian kerugian negara.
“Nanti dilelang, nanti terbuka untuk masyarakat, siapa yang minat,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Anang mengatakan pencabutan gugatan mengartikan Kejagung tidak melakukan kesalahan, atas penyitaan barang Sandra. Semua aset yang disita terkait kasus Harvey dipastikan tidak bermasalah lagi untuk dilelang.
