PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) berkomitmen mendukung percepatan transisi energi di sektor transportasi melalui pengembangan ekosistem kendaraan berbahan bakar gas. (Foto: Dok. PGN)
Patrick Pinaria • 4 November 2025 10:39
                        Jakarta: PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina terus berkomitmen mendukung percepatan transisi energi di sektor transportasi melalui pengembangan ekosistem kendaraan berbahan bakar gas (BBG) yang kuat dan berkelanjutan. Upaya ini diwujudkan melalui penyediaan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), layanan teknis kendaraan, serta edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan minat terhadap penggunaan energi gas bumi pada kendaraan.
Direktur Utama PGN Gagas, Santiaji Gunawan, menegaskan langkah ini merupakan strategi perusahaan dalam mendukung implementasi energi bersih di Indonesia. Ia mengatakan, hingga saat ini, PGN Gagas telah mengelola 14 SPBG yang tersebar di tujuh provinsi di Indonesia, dengan total penyaluran BBG untuk sektor transportasi mencapai 1,63 BBTUD per September 2025.
"SPBG yang kami kelola telah melayani kebutuhan gas bumi ke berbagai segmen pengguna, mulai dari transportasi umum seperti bus dan taksi, hingga kendaraan pribadi," tambah Santiaji.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan kendaraan pengguna gas bumi, PGN Gagas juga menghadirkan layanan pemeriksaan teknis kendaraan BBG gratis di sejumlah SPBG. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengguna sekaligus memastikan performa kendaraan tetap optimal dan mendukung aktivitas transportasi yang ramah lingkungan. Dalam program pemeriksaan yang berlangsung pada Juni hingga Agustus 2025, PGN Gagas berhasil memeriksa hampir 500 kendaraan dan menerima respons positif dari masyarakat.
"Dengan memastikan kendaraan BBG selalu dalam kondisi optimal, kami mendukung kenyamanan dan keamanan pengguna, serta mendorong adopsi energi bersih dalam mobilitas transportasi," ujar Santiaji.
 
| Baca: PGN Perkuat Fundamental Bisnis dan Kelola Dinamika Bisnis di Triwulan III 2025 |