Aiptu Rudi Hartono. Istimewa
Media Indonesia • 27 June 2025 18:42
Medan: Polrestabes Medan memutasi Aiptu Rudi Hartono usai dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran prosedur. Putusan ini diambil setelah video pungli anggota Satlantas ini beredar di media sosial.
"Kami bertindak cepat setelah video itu viral. Dari hasil pemeriksaan awal, sudah sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan etika," ungkap Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono, Jumat, 27 Juni 2025.
Propam merekomendasikan agar Aiptu Rudi dimutasi ke jabatan Bintara Evaluasi, diamankan di tempat khusus dan diproses sesuai ketentuan. Aiptu Rudi diketahui bertugas di Unit Patwal Sat Lantas Polrestabes Medan saat video itu direkam. Aksi pungli itu dilakukannya pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah.
Dalam video terlihat Aiptu Rudi memberhentikan seorang pengendara yang melawan arus. Dia tidak memberikan sanksi tilang, melainkan mengambil uang Rp100 ribu dari dompet pelanggar. Video pungli tersebut diunggah akun Facebook Sunggal Kampung Halaman dan langsung memicu perhatian publik. Propam Polrestabes Medan kemudian langsung melakukan investigasi internal.
AKP Suharmono memerintahkan jajarannya memeriksa personel yang terekam dalam video. Hasil penelusuran membuktikan bahwa pelaku adalah Aiptu Rudi Hartono. Menurut AKP Suharmono, tindakan Aiptu Rudi merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Dia menyebut pelanggaran tersebut tidak sesuai dengan kode etik profesi Polri.
Baca: Oknum Polisi di Medan Lakukan Pungli Dikenai Sanksi Khusus |