Ilustrasi truk ODOL. Foto: Dok. Jasa Marga.
M Rodhi Aulia • 26 March 2025 17:25
Jakarta: Mudik Lebaran 2025 diperkirakan akan menjadi salah satu yang paling ramai dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakan jumlah pemudik yang menggunakan jalur darat, khususnya Tol Trans-Sumatera, menuntut berbagai upaya untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol.
PT Hutama Karya (Persero) menerapkan kebijakan ini guna mengurangi kepadatan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan arus balik. Keputusan ini juga didasarkan pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah instansi terkait.
Agar Anda tidak terjebak dalam aturan yang diberlakukan, simak lima fakta penting terkait pembatasan angkutan barang selama musim mudik Lebaran 2025 berikut ini:
Pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan di dua ruas jalan tol utama, yaitu:
Pembatasan ini bukan kebijakan sepihak, melainkan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh berbagai pihak, yakni:
SKB yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025 ini mengatur lalu lintas jalan serta penyebrangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, termasuk pembatasan kendaraan berat di jalan tol.
Tidak semua angkutan barang terkena pembatasan. Kendaraan yang tidak diperbolehkan beroperasi selama periode ini meliputi:
"Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode ini meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu tiga atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Rabu, 26 Maret 2025.
Pembatasan kendaraan angkutan barang tidak hanya untuk kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan. Kendaraan berat dengan daya cengkram yang berkurang dapat menyebabkan kecepatan kendaraan lain melambat dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama saat puncak mudik dan arus balik Lebaran. Sehingga, dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di periode puncak seperti mudik dan arus balik Lebaran.
Selain untuk keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, pembatasan ini juga bertujuan menjaga kualitas jalan tol agar tetap optimal bagi semua pengguna. Beban berlebih dari kendaraan berat dapat menyebabkan kerusakan jalan, seperti deformasi atau pergeseran struktur perkerasan yang baru saja diperbaiki menjelang mudik.