3 Fakta Pembatasan Angkutan Barang di Tol Trans-Sumatera Selama Mudik Lebaran 2025

Ilustrasi truk ODOL. Foto: Dok. Jasa Marga.

3 Fakta Pembatasan Angkutan Barang di Tol Trans-Sumatera Selama Mudik Lebaran 2025

M Rodhi Aulia • 26 March 2025 17:25

Jakarta: Mudik Lebaran 2025 diperkirakan akan menjadi salah satu yang paling ramai dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakan jumlah pemudik yang menggunakan jalur darat, khususnya Tol Trans-Sumatera, menuntut berbagai upaya untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol.

PT Hutama Karya (Persero) menerapkan kebijakan ini guna mengurangi kepadatan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan arus balik. Keputusan ini juga didasarkan pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah instansi terkait.

Agar Anda tidak terjebak dalam aturan yang diberlakukan, simak lima fakta penting terkait pembatasan angkutan barang selama musim mudik Lebaran 2025 berikut ini:

1. Berlaku di Dua Ruas Tol Utama

Pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan di dua ruas jalan tol utama, yaitu:

  • Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
  • Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) mulai Jumat, 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 4 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ini diterapkan dengan menyesuaikan aturan dari masing-masing daerah agar efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas.

Baca juga: 279.293 Pemudik Telah Menyeberang ke Sumatra dari Pelabuhan Merak

2. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB)

Pembatasan ini bukan kebijakan sepihak, melainkan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh berbagai pihak, yakni:

  • Dirjen Perhubungan Darat
  • Dirjen Perhubungan Laut
  • Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI
  • Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

SKB yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025 ini mengatur lalu lintas jalan serta penyebrangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, termasuk pembatasan kendaraan berat di jalan tol.

3. Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Tidak semua angkutan barang terkena pembatasan. Kendaraan yang tidak diperbolehkan beroperasi selama periode ini meliputi:

  • Kendaraan dengan jumlah berat melebihi ketentuan (ODOL)
  • Kendaraan bersumbu tiga atau lebih
  • Kendaraan menggunakan kereta tempelan atau gandengan
  • Angkutan yang membawa hasil tambang, galian, serta bahan bangunan

"Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode ini meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu tiga atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Rabu, 26 Maret 2025.

Pembatasan kendaraan angkutan barang tidak hanya untuk kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan. Kendaraan berat dengan daya cengkram yang berkurang dapat menyebabkan kecepatan kendaraan lain melambat dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama saat puncak mudik dan arus balik Lebaran. Sehingga, dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di periode puncak seperti mudik dan arus balik Lebaran.

Selain untuk keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, pembatasan ini juga bertujuan menjaga kualitas jalan tol agar tetap optimal bagi semua pengguna. Beban berlebih dari kendaraan berat dapat menyebabkan kerusakan jalan, seperti deformasi atau pergeseran struktur perkerasan yang baru saja diperbaiki menjelang mudik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)