Bos skincare, Mira Hayati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 4 June 2025 17:46
Makassar: Penasehat hukum bos skincare Lightening Mira Hayati Kosmetik dan MH Kosmetik Night Cream Glowing, Mira Hayati, menilai tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kemarin tidak adil bagi kliennya. Salah satu penasehat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengatakan dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum mengatakan bahwa dalam kasus kliennya hanya kesalahan pencetakan.
"Hanya karena kesalahan pencetakan, tadi sempat dibacakan oleh jaksa. Kesalahan pencetakan yang mana itu, day cream tertukar barcode percetakan pada saat di-scan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurutnya, itu masuk dalam kesalahan administrasi, sehingga katanya hal itu tidak bisa ke ranah hukum pidana. Apalagi saat penggeledahan di pabrik tidak ada merkuri yang ditemukan.
"Itu kesalahan administrasi dan kesalahan administrasi kan tidak bisa di pidana," jelasnya.
Tidak hanya itu, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yakni 6 tahun terhadap kliennya sangat tinggi, pasalnya Mira Hayati sejauh ini tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum sebelumnya.
Sementara, pada terdakwa Agus Salim di mana sudah pernah divonis dalam kasus sebelumnya hanya dituntut 5 tahun penjara. Sehingga menurutnya ada ketidakadilan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
"Tapi kami semua akan menuangkan di pembelaan kami, tentunya dengan fakta-fakta persidangan yang ada dan dasar hukum yang akan kami masukkan dalam pembelaan kami," jelasnya.
Sebelumnya, bos skincare yang merupakan terdakwa Mira Hayati kasus kosmetik bermerkuri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu" sebagaimana dalam surat dakwaan.
"?Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," kata jjaksa penuntut umum, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
?Hal yang memberatkan terhadap terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri/raksa/HG.
Kemudian, kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut
"?Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain," jelasnya.
Apalagi ?sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ungkapnya.