Ilustrasi pekerja konstruksi. Foto: dok MI.
Indriyani Astuti • 10 January 2025 19:19
Jakarta: Pemerintah menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun. Menurut Ahli Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta Achmad Nur Hidayat, itu dapat meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun bagi para pekerja.
"Kenaikan usia pensiun juga berpotensi menarik minat lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan," ujar Achmad Nur Hidayat, Jumat, 10 Januari 2025.
Kebijakan itu disebut dapat meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun bagi pekerja formal maupun informal. Sebab, dengan usia kerja yang diperpanjang, peserta memiliki waktu lebih lama untuk menyetor iuran, sehingga nilai manfaat yang diterima di masa pensiun juga menjadi lebih besar.
Meskipun demikian, Achmad menyatakan efektivitas dari dampak aturan kenaikan usia pensiun tersebut terhadap peningkatan kepesertaan program jaminan pensiun sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat.
Baca juga: Sah! Usia Pensiun Pekerja Indonesia Bertambah Jadi 59 Tahun |