Rencana Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Dikritik

Filsuf dan pengajar pada Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Karlina Supelli/MI/Tri Subarkah.

Rencana Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Dikritik

Tri Subarkah • 28 January 2025 18:07

Jakarta: Wacana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi menuai kritik dari sejumlah pihak. Filsuf dan pengajar pada Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Karlina Supelli, menilai hal itu menyalahi tridharma perguruan tinggi.

"Dalam tridharma perguruan tinggi jelas, pengelolaan usaha-usaha seperti ini (tambang) tidak masuk," kata Karlina di Jakarta, Selasa, 28 Jauari 2025.

Hal tersebut diungkap dalam diskusi bertajuk 'Menyikapi 100 Hari Presiden'. Agenda diinisiasi Gerakan Nurani Bangsa.
 

Baca: MK Tolak Gugatan Terkait Ormas Dapat Jatah Konsesi Tambang

Menurut Karlina, wacana itu berbahaya karena hanya diperuntukkan bagi perguruan-perguruan tinggi negeri. Pasalnya, 30 persen porsi penentuan rektor perguruan tinggi negeri berada di tangan menteri yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah. 

Namun, Karlina berpendapat bahwa civitas perguruan tinggi seperti dosen dan mahasiswa tidak akan semudah itu goyang. Ia mendorong civitias perguruan tinggi untuk terus menolak rencana tersebut.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak pemerintah dan DPR untuk kembali melihat konstitusi, tepatnya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara untuk mengurus kekayaan alam Indonesia.

"Jadi negara yang mestinya mengelola itu semua, bukan membagikan ke ormas-ormas atau perguruan tinggi," pungkas Lukman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)