KPA: Jangan Ada Lagi yang Mempermainkan Batas Wilayah Aceh

Mualimin Aceh, Darwis Jeunib. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati

KPA: Jangan Ada Lagi yang Mempermainkan Batas Wilayah Aceh

Fajri Fatmawati • 17 June 2025 21:44

Banda Aceh: Komite Peralihan Aceh (KPA) menyoroti situasi politik terkait klaim empat pulau milik Aceh. Ketua Mualimin Aceh, Darwis Jeunib, menegaskan agar tidak ada lagi pihak yang mempermainkan batas wilayah Aceh, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau di Aceh Singkil sebagai wilayah Aceh. 

Darwis Jeunib menekankan, pentingnya menghormati kesepakatan batas wilayah yang telah ditetapkan, termasuk dalam Perjanjian Helsinki. Ia menyatakan, batas wilayah harus mengacu pada kesepakatan yang ada. 

"Kita harapkan dengan adanya provinsi lain yang mempermainkan Aceh dan rebut batas-batas Aceh. Memang kalau kita pikirkan medan itu batasnya Aceh lebih jauh lagi, tapi kita pustuskan karena perjanjian MOU Helsinki," kata Darwis, Selasa, 17 Juni 2025.

Baca: 

Gubernur Sebut Bendera Aceh Segera Berkibar


Perjanjian Helsinki yang menjadi dasar perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disebutkannya sebagai acuan utama dalam menyelesaikan sengketa wilayah. Darwis menegaskan bahwa poin-poin dalam perjanjian tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya. 

"Perdamaian ini antara RI dan GAM sudah perjanjian itu di Helsinki. Yang kita tuntut dilanjutkan perkara poin-poin yang belum selesai," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kesepakatan dapat memicu ketegangan baru. Darwis menegaskan, pelanggaran terhadap batas wilayah yang sudah disepakati tidak hanya merugikan Aceh, tetapi juga mengancam perdamaian yang telah dibangun selama ini. 

Sebelumnya, Sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumatra Utara (Sumut) terus bergulir. Konflik ini semakin menguat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)