Pratama Dahlian Persadha, yang sebelumnya dikabarkan akan dilantik sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), batal dilantik meski sudah hadir di Istana. Dok. IG Cissrec
M Rodhi Aulia • 19 February 2025 18:34
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto melantik enam pejabat negara di Istana Negara pada Rabu, 19 Februari 2025. Namun, di tengah prosesi pelantikan, muncul kejutan: Pratama Dahlian Persadha, yang sebelumnya dikabarkan akan dilantik sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), batal dilantik meski sudah hadir di Istana.
Enam pejabat yang resmi dilantik Prabowo adalah:
Namun, nama Pratama Dahlian Persadha yang sebelumnya beredar di kalangan wartawan sebagai calon Wakil Kepala BSSN, tidak masuk dalam daftar pejabat yang dilantik.
Pratama sendiri membenarkan bahwa ia batal dilantik meskipun sudah tiba di Kompleks Istana Kepresidenan.
"Nggak jadi dilantik," kata Pratama kepada wartawan.
Sebelumnya, namanya bahkan muncul dalam poster digital "Rencana Kegiatan Serah Terima Jabatan" bersama Nugroho Sulistyo Budi, yang akhirnya resmi dilantik sebagai Kepala BSSN.
Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Kepala BPS hingga BSSN di Istana Negara
Saat ditanya mengenai alasan pembatalan pelantikannya, Pratama mengaku tidak tahu. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya telah menandatangani pakta integritas sebagai bagian dari persiapan pelantikan.
"Saya sudah tanda tangan pakta integritas sih," ujarnya.
Mengenai kemungkinan pelantikannya di kemudian hari, Pratama menyerahkan keputusan kepada Kepala BSSN dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya.
"Nanti tergantung Pak Kepala (BSSN) dan Pak Seskab nanti proses dan arahannya," katanya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai alasan batalnya pelantikan Pratama.
Pratama dikenal sebagai pakar keamanan siber dan menjabat sebagai Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSSReC (Communication and Information System Security Research Center). Ia sering muncul dalam berbagai diskusi mengenai keamanan siber di Indonesia.
Dalam Keputusan Presiden yang dibacakan saat pelantikan, hanya terdapat pemberhentian dan pengangkatan Kepala BSSN, sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 29 P Tahun 2025. Tidak ada keputusan terkait Wakil Kepala BSSN dalam dokumen tersebut.
Dengan batalnya pelantikan Pratama, posisi Wakil Kepala BSSN hingga kini masih kosong.