Ilustrasi. Foto: Pexels
Putri Purnama Sari • 6 November 2025 14:16
Jakarta: Masjid merupakan tempat suci bagi umat Islam untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan Muslimah, bolehkah wanita yang sedang haid masuk masjid? apa hukumnya bagi wanita yang sedang haid masuk masjid?
Untuk mengetahui jawabannya, berikut adalah penjelasan lengkap berdasarkan pandangan para ulama dan dalil-dalil yang ada.
Hukum Wanita Haid Masuk Masjid
Dilansir dari
NU Online, dalam Kitab Bahrul Mazhab pada bab li’an, Imam Ar-Ruyani (wafat tahun 502 H), seorang ulama besar mazhab Syafi’i pada akhir abad ke-5 Hijriyah mencatat pendapat menarik dari Imam Al-Muzani (Isma’il bin Yahya Al-Muzani, wafat 264 H), salah satu murid utama Imam Syafi’i.
Al-Muzani berpendapat bahwa
perempuan haid tidak dilarang masuk masjid sebagaimana tidak terlarangnya bagi perempuan musyrik.
Menurut Imam Al-Muzani, perempuan yang sedang haid tidak dilarang untuk masuk dan berdiam di dalam
masjid. Pendapat ini berbeda dengan pandangan mayoritas ulama mazhab Syafi’i.
Artinya, “Imam Al-Muzani berkata, ‘Ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja, dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi untuk masuk masjid.’ Begitulah pendapat Imam Al-Muzani bahwa muslimah yang haid tidak terlarang masuk masjid sebagaimana perempuan musyrik. (Imam Abdul Wahid bin Ismail Ar-Ruyani, Bahrul Mazhab, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2002 M] juz 10, halaman 339).
Imam Al-Muzani beralasan bahwa jika perempuan non-Muslim saja diperbolehkan masuk masjid, padahal bisa jadi di antara mereka juga sedang haid, maka tidak seharusnya perempuan Muslim yang sedang haid dilarang memasukinya.
Dengan kata lain, menurut Al-Muzani, tidak ada larangan khusus bagi wanita haid untuk masuk masjid selama mereka menjaga kebersihan dan kesucian tempat tersebut.
Pandangan ini kemudian juga dikutip oleh Imam Al-Mawardi (wafat 450 H), seorang ulama besar mazhab Syafi’i dan hakim agung pada masa akhir kekuasaan Dinasti Abbasiyah, dalam syarahnya atas Kitab Mukhtashar karya Imam Al-Muzani.