Pemkab Kudus Menanti Regulasi Pengecer Gas Melon jadi Sub Pangkalan

Tabung gas LPG 3 kilogram. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Pemkab Kudus Menanti Regulasi Pengecer Gas Melon jadi Sub Pangkalan

Rhobi Shani • 6 February 2025 13:33

Kudus: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, masih menunggu regulasi terkait pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) menjadi sub pangkalan. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menyatakan bahwa pengecer masih dapat menjual gas melon bersubsidi itu.

"Mengenai sub pangkalan masih menunggu regulasi yang diperbolehkan seperti apa itu bagaimana ada ketentuan jelas," ujar Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Minan Muchammad, Kamis, 6 Februari 2025.

Minan mengatakan regulasi tersebut akan mengatur besaran distribusi yang diterima oleh pengecer yang menjadi sub pangkalan. Pihaknya saat ini sudah mengajukan tambahan untuk memenuhi kebutuhan gas melon di Kabupaten Kudus.

"Untuk realisasi masih menunggu satu sampai dua hari biasanya sudah keluar," ujar dia. 
 

Baca:

Hingga saat ini, di Kabupaten Kudus tercatat ada 1.242 pangkalan elpiji 3 kg yang tersebar di 9 kecamatan. Dia memastikan stok gas melon itu masih mencukupi kebutuhan masyarakat kudus.

"Masyarakat mampu diharapkan beli elpiji yang warna pink, sehingga tidak terjadi kelangkaan. Yang mampu harus menyadari itu," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)