Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence Tak Sesuai Prosedur

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Istimewa

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence Tak Sesuai Prosedur

Antonio • 7 February 2025 13:28

Bekasi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penggusuran Cluster Setia Mekar Residence di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Nusron mengatakan, seharusnya dilakukan pengukuran terlebih dahulu untuk mengetahui lokasi lahan yang akan digusur.

"Salah prosedur. Harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu sesuai dengan PP 18 tahun 2021. Akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur, mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak. Belum bisa dipastikan," katanya di Bekasi, Jumat, 7 Februari 2025.

Pasalnya, kata dia, terdapat objek tanah di luar lokasi sengketa yang juga mengalami penggusuran. "Nah, setelah kami cek. Ini lokasinya di sini kan, setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada objek yang disengketakan," ujarnya.
 

Baca: Penggusuran Lahan Sengketa di Demak Berlangsung Ricuh

Nusron enggan mengomentari perihal eksekusi yang telah dilakukan. "Saya tidak mau komentar atas keputusan pengadilan. Itu bukan kewenangan kami. Kami hanya mengatakan sesuai dengan aturan, tata, cara dan prosedur untuk eksekusi harusnya seperti itu.," katanya.

Sebelumnya, rumah warga di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Tambun Selatan digusur oleh juru sita pengadilan. Rumah yang telah ditempati bertahun-tahun tersebut mendadak harus dikosongkan meskipun warga telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)