Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 30 September 2025 13:08
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu untuk periode Oktober-Desember 2025. Bantuan ini merupakan tahap keempat dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diberikan setiap tiga bulan.
Penerima bansos ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria. Data penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, calon penerima wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih aktif dan terdaftar di sistem Kemensos.
Konsistensi data kependudukan juga menjadi syarat penting, di mana nama, alamat, dan NIK pada KTP/KK harus sesuai dengan data di sistem.
Penerima bantuan juga diwajibkan memiliki rekening bank aktif di salah satu bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri).
Dari sisi ekonomi, penghasilan penerima berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP) serta masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan.
Baca juga:
Begini Cara Cek Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) |
Untuk pengecekan status bansos dapat dilakukan secara daring melalui dua cara. Berikut panduan lengkapnya.
Bagi warga yang belum terdaftar, pengusulan dapat dilakukan melalui petugas desa atau Dinas Sosial setempat dengan memastikan dokumen kependudukan tidak memiliki kesalahan penulisan. Jika syarat terpenuhi namun data belum tercatat, permohonan ulang dapat diajukan.
Sementara itu, terdapat golongan yang tidak berhak menerima bansos, yaitu ASN, TNI, Polri aktif maupun pensiunan beserta keluarganya, perangkat desa aktif, masyarakat dengan penghasilan di atas UMK/UMP, serta penerima bansos ganda dari program lain.
Bansos Rp600 ribu untuk periode Oktober–Desember 2025 hanya akan dicairkan bagi masyarakat yang memenuhi seluruh kriteria. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan status dan memastikan data yang dimiliki sudah valid agar tidak kehilangan hak penerimaan. (Muhammad Adyatma Damardjati)