Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ade Hapsari Lestarini • 17 July 2025 18:04
Jakarta: Penerima bantuan sosial (bansos) tunai diwajibkan memperbarui data mereka di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tetap tercatat sebagai penerima yang berhak. Pembaruan ini penting dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini masyarakat yang dapat memengaruhi kelayakan mereka dalam menerima bantuan.
Beberapa alasan utama yang mengharuskan pembaruan data antara lain adanya perubahan kondisi ekonomi seperti kehilangan pekerjaan atau penurunan penghasilan, perpindahan domisili yang harus disesuaikan dengan data Kartu Keluarga (KK), perubahan jumlah anggota keluarga akibat kelahiran atau kematian, serta adanya kesalahan data seperti nama, NIK, atau alamat yang tidak sesuai dokumen resmi.
Cara update data DTKS
1. Via Kantor Kelurahan
Masyarakat perlu datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung seperti surat keterangan penghasilan atau domisili. Pemohon mengajukan permohonan pembaruan data kepada petugas dan menunggu proses verifikasi selama 1-2 minggu.
2. Melalui Dinas Sosial
Jika data telah diverifikasi oleh pihak desa, proses selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk diinput ke sistem DTKS pusat. Status pembaruan dapat dicek kembali setelah 14 hari kerja.
Ilustrasi warga yang sedang menerima bansos. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.
3. Cek Online via Website Cek Bansos
Selain secara langsung, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memasukkan data wilayah, nama lengkap sesuai KTP, lalu klik "Cari Data" untuk mengetahui status terkini.
4. Pakai Aplikasi Cek Bansos
Alternatif lain adalah melalui aplikasi "Cek Bansos" yang dapat diunduh di Google Play Store. Setelah login menggunakan NIK, pengguna dapat memilih menu "Usul/Sanggah" untuk memperbarui atau mengoreksi data yang terdaftar.
Pembaruan data sebaiknya dilakukan minimal setiap enam bulan sekali. Apabila data tidak valid atau tidak diperbarui, bantuan sosial akan dihentikan secara otomatis dari sistem. (
Muhammad Adyatma Damardjati)