Pemprov DKI Jakarta menandatangani Shareholder Agreement sebagai penguatan tata kelola dan transformasi PT JIEP Perseroda sebagai BUMD strategis milik Pemprov DKI Jakarta (Foto:Dok.Pemprov DKI Jakarta)
Rosa Anggreati • 21 November 2025 21:12
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Danareksa (Persero) resmi menandatangani Shareholder Agreement (SHA) sebagai langkah penting dalam proses penguatan tata kelola dan transformasi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP Perseroda) sebagai BUMD strategis milik Pemprov DKI Jakarta.
Penandatanganan SHA ini merupakan tindak lanjut atas Perda Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Pendirian PT JIEP Perseroda dan RUPS Luar Biasa tanggal 25 Juni 2025 yang telah mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Dokumen SHA tersebut mengatur hubungan para pemegang saham Pemprov DKI Jakarta dan PT Danareksa mulai dari mekanisme pengambilan keputusan, pembagian kewenangan, hak suara, hingga tata kelola strategis yang menjadi fondasi pengelolaan PT JIEP ke depan.

(Foto:Dok.Pemprov DKI Jakarta)
Transformasi JIEP ke rezim BUMD menuntut standar akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan yang lebih tinggi. SHA menjadi instrumen penguat agar arah kebijakan perusahaan selaras dengan mandat pemerintah daerah sekaligus tetap menjaga prinsip-prinsip korporasi modern.
Baca Juga :