Syarat Jemaah Haji Bebas Pajak Barang Kiriman, Catat Nih!

Oleh-oleh jemaah haji Indonesia. Foto: dok Pos Indonesia.

Syarat Jemaah Haji Bebas Pajak Barang Kiriman, Catat Nih!

Husen Miftahudin • 18 April 2026 16:30

Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pembebasan pajak bagi barang bawaan jemaah haji 2026. Kebijakan ini berlaku bagi barang bawaan pribadi serta oleh-oleh yang dibawa kembali ke Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembebasan pajak ekspor impor jemaah haji.
 

Kategori jemaah


Terdapat perbedaan fasilitas yang akan didapat oleh jemaah, disesuaikan dengan kategori jemaah yang dimiliki, diantaranya:
  • Jemaah haji reguler: Bebas bea masuk dan pajak untuk seluruh barang pribadi.
  • Jemaah haji khusus: Bebas bea masuk dan pajak hingga USD2.500.

Adapun fasilitas tambahan dari pemerintah, yaitu setiap jamaah diberikan kebebasan pajak pengiriman ke Indonesia maksimal USD1.500. akan tetapi pengirim harus melaporkan terlebih dahulu kepada Bea Cukai setelah keberangkatan urutan pertama hingga 30 hari kepulangan urutan terakhir.
 
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Jemaah Haji


(Ilustrasi ibadah haji. Foto: Pexels)
 

Syarat dan ketentuan


Syarat yang harus dipenuhi oleh jemaah haji untuk mendapatkan pembebasan pajak, yaitu:

Berangkat dengan kuota visa Indonesia dan terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
Barang merupakan milik pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan atau jasa titip (jastip).

Dengan begitu, pemerintah berharap dengan kebijakan ini dapat memberikan kemudahan dan kelancaran selama ibadah haji di Tanah Suci. Jemaah haji juga diimbau untuk tertib menaati ketentuan yang berlaku dalam membawa barang baik ke Tanah Suci maupun kembali ke Indonesia. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)