Dokter Tifa Merasa Dikriminalisasi Buntut Beda Perlakuan dengan Eggi Sudjana cs

Tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa (kiri). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Dokter Tifa Merasa Dikriminalisasi Buntut Beda Perlakuan dengan Eggi Sudjana cs

Siti Yona Hukmana • 16 January 2026 07:58

Jakarta: Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa merasa telah dikriminalisasi penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, ia, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah diperiksa sebagai tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, lima tersangka klaster pertama belum diperiksa sebagai tersangka, apalagi memberkas perkara. Kelimanya ialah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustaf Effendi, dan Rizal Fadillah.

"Baik ini saya mau sampaikan sesuatu yang sangat penting ya bagi rakyat Indonesia ya. Terutama juga saya sampaikan ini saya aturkan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Jadi ini supaya masyarakat Indonesia tahu bahwa kami bertiga Roy Suryo, Rismon Sianipa dan saya, Dokter Tifa itu mengalami diskriminasi. Mengalami inequality before the law (ketidaksetaraan di depan hukum)," kata Tifa kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.

Namun, Dokter Tifa menilai sikap Polda Metro Jaya ini menunjukkan tengah kebingungan dan panik. Sehingga, melupakan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut belum pernah memeriksa saksi-saksi dan ahli-ahli yang diajukannya bersama Roy Suryo dan Rismon. Malah, pemanggilan saksi dan ahli itu baru dilakukan 20 Januari mendatang, di tengah berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Ini artinya Polda Metro Jaya mengalami kebingungan secara waktu. Kenapa? Kalau berkas dilimpahkan ke Kejaksaan artinya mereka sudah selesai melakukan pemeriksaan. Berkas sudah lengkap kan? Baru mereka kemudian patut dan layak untuk melimpahkan kepada Kejaksaan. Artinya apa? Polda Metro Jaya kami duga melemparkan bola panas. Mereka kebingungan," ujar Dokter Tifa.

Gedung Polda Metro Jaya. Foto: NTMC Polri.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi ini. Tiga tersangka klaster kedua terus diproses hukum hingga pengadilan oleh Polda Metro Jaya, ditandai dengan pelimpahan berkas perkara beberapa waktu lalu.

Ketiganya ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara itu, lima tersangka klaster pertama berpotensi selesai dengan restoratif justice (RJ). Kelimanya ialah advokat Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, advokat Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah.

Mereka belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Apalahi Eggi dan Damai, telah mengajukan permohonan RJ ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini, tinggal menunggu keputusan Jokowi selaku pelapor untuk kesediaan RJ.

Dalam kasus ini, Eggi cs dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)