Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Tarif Listrik Periode Juli-September 2026 Tidak Naik, Ini Rinciannya
Eko Nordiansyah • 1 July 2026 11:07
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) kuartal III atau periode Juli-September Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif tenaga listrik kuartal III-2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2026.
Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," jelas Bahlil.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Rincian tarif listrik Juli-September 2026
Berikut tarif listrik yang berlaku di kuartal III 2026:1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh.
- S-2/TR daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.