Pembelian Dolar AS di Atas USD10 Ribu Ada Syaratnya, Apa Saja?

Ilustrasi dolar AS. MI/Ramdani

Pembelian Dolar AS di Atas USD10 Ribu Ada Syaratnya, Apa Saja?

Eko Nordiansyah • 27 June 2026 14:35

Jakarta: Bank Indonesia (BI) menurunkan batas pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal USD10 ribu per orang per bulan. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA dilakukan melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing.

"Penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10 ribu per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juni 2026 dikutip Sabtu, 27 Juni 2026.

Saat ini BI membatasi pembelian valas tanpa underlying maksimal USD25 ribu per orang per bulan. Meski begitu, pembelian valas masih bisa dilakukan melebihi batas yang telah ditetapkan bank sental dengan underlying yang jelas.

Apa itu underlying transaksi?

Dikutip dari laman Bank Mandiri, underlying transaksi adalah dokumen yang berasal dari kegiatan ekonomi yang berupa transaksi berjalan, transaksi finansial, transaksi modal serta kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 

Contoh underlying transaksi antara lain dokumen transaksi ekspor/impor, dokumen investasi langsung/portofolio, dokumen transaksi modal, dokumen kredit/pembiayaan, dokumen perdagangan barang dan jasa dalam negeri dengan persetujuan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dari Bank Indonesia serta dokumen lain yang ditetapkan penggunaannya oleh Bank Indonesia.  

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Pengecualian underlying transaksi

Underlying transaksi sebagaimana poin  di atas tidak termasuk: 
  • Surat berharga berdenominasi valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk seluruh transaksi beli valuta asing terhadap rupiah.
  • Surat berharga berdenominasi valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia di dalam negeri untuk seluruh transaksi beli valuta asing terhadap rupiah.
  • Penempatan dana.
  • Fasilitas kredit atau pembiayaan yang belum ditarik.
  • Aset kripto. 
Nominal dan jangka waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah tidak boleh lebih dari yang tercantum di underlying transaksi, namun dapat dibulatkan ke atas dalam kelipatan 10 ribu sesuai mata uang sesuai yang tertera pada dokumen underlying.  

Sementara itu, batas waktu penyerahan dokumen pendukung untuk nilai transaksi sampai dengan threshold adalah pada tanggal transaksi dan dapat digunakan dalam satu bulan kalender. Batas waktu penyerahan underlying dan dokumen pendukung untuk nilai transaksi di atas threshold adalah pada tanggal penyelesaian transaksi, tanggal early termination, atau tanggal unwind.  

(Eko Nordiansyah)