Meta Tutup 185 Ribu Akun Anak untuk Patuhi PP Tunas

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam konferensi pers perkembangan penanganan judi online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Senin (29/6/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)

Meta Tutup 185 Ribu Akun Anak untuk Patuhi PP Tunas

Achmad Zulfikar Fazli • 30 June 2026 19:36

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut perusahaan teknologi Meta menutup ratusan ribu akun anak dalam kurun waktu dua bulan sebagai kepatuhan terhadap PP Tunas. Data tersebut merupakan laporan terbaru yang diterima pemerintah dari Meta.

“(Sebanyak) 185 lima ribu (akun anak yang ditutup) dalam dua bulan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.

Alexander menjelaskan Meta menjadi salah satu platform digital besar yang melaporkan penutupan akun anak sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Platform lain yang telah melapor adalah TikTok dan YouTube.

Dengan begitu, total akun anak yang ditutup platform digital sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas mencapai lebih dari 4,8 juta akun. Rinciannya, 4,1 juta akun di TikTok, 600 ribu akun di YouTube, dan 185 ribu akun di platform milik Meta.

"Total berarti sekitar 4,7 juta (akun) yang kemarin, ditambah 185 ribu, jadi sekitar 4,8 juta akun," kata Alexander.

Kemkomdigi meminta platform digital lain yang belum menyampaikan laporan berkala terkait langkah perlindungan dan penindakan akun anak untuk memenuhi kewajibannya.

"(Platform) yang lain belum ada laporan masuk. Kita sudah minta mereka untuk memberikan laporan rutin, tetapi belum disampaikan," kata Alexander.
 

Baca Juga: 

META dan Komdigi Sepakat Bentuk Tim Berantas Spam Judi Online



Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Dok. Istimewa

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan 200 platform digital telah melaporkan penilaian mandiri terhadap profil risiko platform mereka kepada pemerintah sebagai bagian dari implementasi PP Tunas.

"Kami melaporkan bahwa sudah melaporkan kepada Kemkomdigi kurang lebih 200 platform untuk memberikan asesmen terhadap profil resiko mereka masing-masing," kata Meutya.

Platform digital yang telah melaporkan penilaian mandiri mencakup e-commerce, gim daring, hingga hiburan. Laporan penilaian mandiri platform digital tengah dievaluasi pemerintah untuk menentukan profil risiko masing-masing platform.

(Achmad Zulfikar Fazli)