Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Denda BPJS Kesehatan Berapa? Ini Besaran dan Cara Ceknya
Riza Aslam Khaeron • 11 August 2026 22:01
Jakarta: Pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif. Jika iuran menunggak, status kepesertaan akan menjadi nonaktif hingga tunggakan dibayarkan dan kepesertaan kembali aktif.
Keterlambatan membayar iuran tidak langsung membuat pengguna dikenai denda. Denda pelayanan baru berlaku jika pengguna yang sebelumnya memiliki tunggakan telah melunasi iuran, kemudian menjalani rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah kepesertaannya kembali aktif.
Aturan mengenai denda tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020. Besaran denda dihitung berdasarkan biaya pelayanan rawat inap serta jumlah bulan tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran denda tersebut perlu diketahui oleh pengguna, terutama bagi mereka yang baru mengaktifkan kembali kepesertaan setelah melunasi tunggakan.
Berikut besaran denda dan cara mengecek denda BPJS Kesehatan.
Besaran Denda BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan. Foto: MI/Pius Erlangga
Denda pelayanan BPJS Kesehatan dikenakan apabila pengguna memenuhi sejumlah ketentuan. Selain memiliki tunggakan hingga kepesertaan menjadi nonaktif, pengguna harus sudah melunasi tunggakan dan menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjutan dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya pelayanan rawat inap yang menjadi dasar perhitungan. Jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan, dengan batas maksimal denda sebesar Rp30 juta.
Agar lebih mudah dipahami, berikut ketentuan denda BPJS Kesehatan:
- Rawat inap: Denda pelayanan dikenakan ketika pengguna menggunakan layanan rawat inap dalam periode 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif.
- Besaran denda: Denda dihitung sebesar 5 persen dari biaya pelayanan rawat inap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Masa tunggakan: Jumlah bulan tunggakan yang menjadi dasar perhitungan denda dibatasi maksimal 12 bulan.
- Batas maksimal: Denda pelayanan BPJS Kesehatan paling tinggi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Pengguna dapat mengecek status kepesertaan dan informasi terkait tunggakan melalui sejumlah layanan resmi BPJS Kesehatan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan sebelum menggunakan layanan kesehatan, terutama bagi pengguna yang sebelumnya memiliki tunggakan.1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN dapat digunakan untuk melihat informasi kepesertaan dan pembayaran iuran. Pengguna dapat melakukan langkah-langkah berikut:- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Masuk (login) menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Info Peserta.
- Periksa status kepesertaan dan informasi pembayaran.
- Untuk informasi denda pelayanan, pengguna dapat memperoleh rincian sesuai dengan kondisi kepesertaan dan penggunaan layanan rawat inap.
2. Melalui Care Center 165
Pengguna juga dapat meminta informasi melalui Care Center BPJS Kesehatan 165. Siapkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan agar petugas dapat membantu mengecek status kepesertaan serta informasi terkait tunggakan maupun denda.3. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Pengecekan dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan. Pengguna cukup membawa identitas diri seperti KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi dari petugas.4. Melalui Fasilitas Kesehatan
Saat pengguna akan menjalani rawat inap, fasilitas kesehatan dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui sistem BPJS Kesehatan. Jika pengguna baru mengaktifkan kembali kepesertaannya setelah memiliki tunggakan, petugas dapat memberikan informasi mengenai kewajiban denda pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Angel Rinella)