Aturan Baru Outsourcing Diresmikan, Ini 6 Pekerjaan yang Masih Dibolehkan

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Aturan Baru Outsourcing Diresmikan, Ini 6 Pekerjaan yang Masih Dibolehkan

Richard Alkhalik • 4 May 2026 16:14

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing saat acara May Day. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, outsourcing hanya digunakan dalam enam sektor pekerjaan penunjang.

Kebijakan ini lahir atas perjalanan panjang tindak lanjut pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengadili perkara pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mengacu pada Pasal 66 UU No 13 Tahun 2003, Praktik outsourcing pada dasarnya hanya diizinkan untuk pekerjaan yang bukan sebagai inti bisnis perusahaan atau pekerjaan penunjang suatu perusahaan dalam produksinya.

Penetapan jenis pekerjaan outsourcing terbaru

Berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, bidang atau jenis pekerjaan penunjang yang diizinkan dengan skema outsourcing, sekarang dibatasi hanya enam sektor, yaitu:
  1. Layanan kebersihan.
  2. Penyediaan makanan dan minuman.
  3. Layanan pengamanan.
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh.
  5. Layanan penunjang operasional.
  6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

(Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani)

Kesejahteraan buruh

Selain jenis pekerjaan, dalam Permenaker juga mengatur tentang jaminan perlindungan bagi pekerja alih daya lebih tegas. Pentingnya hak pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan, seperti besaran upah, upah kerja lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, hingga hak kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Agar tidak terjadinya ketimpangan hak dan kewajiban, kebijakan mewajibkan untuk membuat aturan Alih Daya perjanjian hitam diatas putih antara pekerja dan perusahaan. Proses rekrutmennya, perusahaan outsourcing bisa menggunakan dua metode kontrak yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam regulasi tersebut, perusahaan outsourcing juga memikul kewajiban untuk mengawasi Perusahaan Alih Daya menjalankan seluruh hak pekerjanya. Perusahaan yang didapati melanggar ketentuan dan mengabaikan hak pekerja akan dikenakan sanksi administratif. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)