Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid Christchurch. Foto: Christchurch High Court
Pengadilan Selandia Baru Tolak Banding Pelaku Penembakan Masjid Christchurch
Fajar Nugraha • 30 April 2026 18:48
Christchurch: Pengadilan banding Selandia Baru pada Kamis, 30 April 2026 menolak permohonan banding yang diajukan Brenton Tarrant.
Tarrant adalah pelaku serangan terhadap dua masjid di Christchurch pada 2019 yang menewaskan 51 orang.
Pengadilan menyatakan bahwa banding tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Fakta terkait tindakan Tarrant tidak terbantahkan. Ia tidak menunjukkan adanya pembelaan yang dapat diperdebatkan,” demikian pernyataan pengadilan, dikutip dari Anadolu Agency, Kamis, 30 April 2026.
Tarrant, yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, sebelumnya berupaya mencabut pengakuan bersalahnya. Ia mengklaim bahwa keputusan tersebut diambil karena tekanan dan kondisi penahanan yang memengaruhi pikirannya.
Pada Maret 2020, Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, serta satu dakwaan terorisme di pengadilan tinggi Selandia Baru.
Serangan terjadi pada 15 Maret 2019 di Al Noor Mosque dan Linwood Islamic Centre, yang juga menyebabkan puluhan korban luka. Peristiwa tersebut menjadi salah satu tragedi teror paling mematikan dalam sejarah Selandia Baru.
Putusan pengadilan disambut lega oleh keluarga korban. Hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan pada 2020 merupakan yang pertama dalam sejarah hukum negara tersebut.
(Keysa Qanita)