Rusia keluarkan surat penangkapan untuk hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Foto: Anadolu
Pakar PBB Kecam Putusan Rusia Jatuhkan Vonis ke Hakim ICC
Muhammad Reyhansyah • 5 February 2026 14:20
New York: Para pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam putusan pengadilan Rusia yang menjatuhkan vonis secara in absentia terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan delapan hakim yang masih menjabat. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional”.
Dalam pernyataannya, para pakar PBB menanggapi putusan Pengadilan Kota Moskow pada 12 Desember yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Jaksa ICC Karim Khan dan delapan hakim, atas tuduhan yang oleh otoritas Rusia disebut terkait “penuntutan ilegal terhadap warga negara Rusia”.
Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman penjara mulai dari tiga setengah tahun hingga 15 tahun kepada para pejabat ICC tersebut. Karim Khan menerima hukuman terberat, yakni 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dinyatakan masuk dalam daftar pencarian internasional.
“Putusan-putusan ini secara hukum batal dan tidak sah menurut hukum internasional,” kata para pakar PBB dalam pernyataan bersama, seperti dikutip TRT World, Kamis, 5 Februari 2026.
Mereka menilai langkah Rusia tersebut sebagai “upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mengkriminalisasi pelaksanaan fungsi peradilan dan penuntutan yang independen dari sebuah pengadilan internasional”.
Para pakar menjelaskan bahwa tuduhan tersebut berakar pada kerja ICC dalam menangani dugaan kejahatan perang yang berkaitan dengan perang Rusia di Ukraina. Ini termasuk penerbitan surat perintah penangkapan pada 2023 terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Komisaris Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova.
Para pakar menegaskan bahwa para hakim dan jaksa ICC dilindungi oleh imunitas fungsional berdasarkan Statuta Roma. Oleh karena itu, pengadilan nasional tidak memiliki kewenangan untuk menuntut mereka atas tindakan resmi yang dilakukan dalam kapasitas profesionalnya.
Mereka juga menyatakan bahwa persidangan in absentia yang dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak atau perwakilan hukum yang memadai “tidak memenuhi standar minimum proses hukum yang adil”. Para pakar mendesak Rusia untuk membatalkan vonis tersebut dan mencabut surat perintah penangkapan internasional
yang dikeluarkan.
“Tidak ada negara yang dapat menggunakan kedaulatan untuk melindungi diri dari pertanggungjawaban,” kata para pakar.
Mereka menambahkan, “Upaya Rusia atau negara anggota PBB lainnya untuk melemahkan ICC melalui tindakan balasan terhadap independensi peradilan dan intimidasi terhadap pejabat ICC harus dihentikan.”