Jadwal dan Mekanisme Penyaluran BPNT 2026 Tahap 1

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran BPNT 2026 Tahap 1

Eko Nordiansyah • 2 February 2026 15:00

Jakarta: Kabar penyaluran bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 semakin dekat. Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bantuan akan mulai disalurkan pada Februari 2026 dan menyasar keluarga yang yang telah memenuhi kriteria. Bantuan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat terutama dalam mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.

Melansir dari Fahum Umsu, BPNT atau yang sering disebut bansos sembako merupakan program yang dimana setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima dana sebesar Rp600 ribu per tahap dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, minyak, dan telur melalui e-warong atau agen resmi terkait.

Kriteria penerima BPNT 2026 Tahap 1

KPM yang menerima bansos ini hanya mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah, di antaranya sebagai berikut:
  1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK dan KTP yang valid.
  3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan (desil 1–4).
  4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program lain.
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau penerima gaji bulanan negara.

Jadwal penyaluran BPNT 2026 Tahap 1

Penyaluran BPNT 2026 Tahap 1 diperkirakan akan berlangsung secara bertahap pada awal hingga pertengahan Februari 2026. Proses pencairan baru dapat dilakukan pada bulan Februari lantaran sebelumnya tepatnya pada Januari, Kemensos menyelesaikan terlebih dahulu proses verifikasi dan pemadanan data penerima manfaat.

Langkah ini dilakukan karena data KPM bersifat dinamis, seperti adanya perubahan status akibat meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Saat ini data penerima manfaat telah memasuki tahap “Cek Rekening” di sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Hal ini menandakan proses pencocokan rekening sedang berlangsung. Nantinya status akan berubah menjadi “Berhasil Cek Rekening” yang menandakan bahwa tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sebelum akhirnya dana disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Perkembangan pencairan bansos BPNT Tahap 1 dapat dipantau melalui SIKS-NG oleh pendamping sosial dan operator desa. Sistem ini menunjukkan tahapan proses pencairan secara bertahap, meliputi:
  • Verifikasi rekening, sebagai proses awal pencocokan data penerima.
  • Penerbitan SPM.
  • Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  • Tahap terakhir yakni Standing Instruction (SI), yang menandakan dana akan ditransfer ke rekening KPM dalam waktu maksimal 3×24 jam.

Mekanisme penyaluran BPNT 2026 Tahap 1

Dana bantuan akan disalurkan melalui dua jalur yakni melalui KKS atau bank himbara dan PT Pos Indonesia. Penyaluran melalui bank himbara ditujukan bagi KPM yang tinggal di wilayah dengan kemudahan akses perbankan, sedangkan penyaluran bansos melalui PT Pos Indonesia diperuntukkan bagi KPM yang tinggal di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas.

Pencairan bansos BPNT 2026 Tahap 1 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pergeseran jadwal pencairan dari Januari ke Februari terjadi karena adanya pembersihan data agar bantuan lebih tepat sasaran. Untuk memastikan termasuk dalam daftar penerima, KPM dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui website atau aplikasi resmi Kemensos. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)