Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com
Berlaku Mulai Januari, Kemnaker Rilis Daftar Resmi UMP 2026 di 38 Provinsi
Husen Miftahudin • 8 January 2026 08:29
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan daftar lengkap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di 38 provinsi. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan di akun instagram Kemnaker, @Kemnaker pada Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam unggahan tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, formula upah minimum diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang adil dan berkelanjutan serta dapat menjaga iklim investasi keberlangsungan usaha di tingkat lokal.
"Formula penghitungan upah minimum baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal," ungkap Yassierli, dikutip dari akun Instagram Kemnaker, Rabu, 7 Januari 2026.
Berdasarkan daftar besaran UMP yang dirilis Kemnaker, Provinsi DKI Jakarta menempati urutan tertinggi UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, disusul Papua Pegunungan dengan besaran Rp4.508.714, lalu Papua Selatan sebesar Rp4.508.100. Sementara itu, UMP terendah 2026 ditempati Provinsi Jawa Barat dengan besaran Rp2.317.601.

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Dalam unggahan tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, formula upah minimum diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang adil dan berkelanjutan serta dapat menjaga iklim investasi keberlangsungan usaha di tingkat lokal.
"Formula penghitungan upah minimum baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal," ungkap Yassierli, dikutip dari akun Instagram Kemnaker, Rabu, 7 Januari 2026.
Berdasarkan daftar besaran UMP yang dirilis Kemnaker, Provinsi DKI Jakarta menempati urutan tertinggi UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, disusul Papua Pegunungan dengan besaran Rp4.508.714, lalu Papua Selatan sebesar Rp4.508.100. Sementara itu, UMP terendah 2026 ditempati Provinsi Jawa Barat dengan besaran Rp2.317.601.
| Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 hingga Saran Pengusaha Biar IHSG Makin Rajin Bagi-bagi Cuan |

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Rincian UMP 2026 di 38 Provinsi
Berikut daftar besaran UMP Tahun 2026 di 38 Provinsi, berdasarkan data per 5 Januari 2026:
- UMP DKI Jakarta: Rp5.729.876.
- UMP Jawa Barat: Rp2.317.601.
- UMP Banten: Rp3.100.881,40.
- UMP Aceh: Rp3.932.552.
- UMP Sumatra Barat: Rp3.182.995.
- UMP Sumatra Utara: Rp3.228.949.
- UMP Sumatra Selatan: Rp3.942.963.
- UMP Jambi: Rp3.471.497.
- UMP Bengkulu: Rp2.827.250.
- UMP Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000.
- UMP Jawa Tengah: Rp2.327.386,07.
- UMP Jawa Timur: Rp2.446.880.
- UMP Bali: Rp3.207.459.
- UMP Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898.
- UMP Kalimantan Tengah: Rp3.686.138.
- UMP Kalimantan Timur: Rp3.762.431.
- UMP Riau: Rp3.780.495.
- UMP Lampung: Rp3.047.734.
- UMP Kepulauan Riau: Rp3.879.520.
- UMP DI Yogyakarta: Rp2.417.495.
- UMP Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861.
- UMP Kalimantan Barat: Rp3.054.552.
- UMP Kalimantan Selatan: Rp3.725.000.
- UMP Kalimantan Utara: Rp3.775.243.
- UMP Sulawesi Utara: Rp4.002.630.
- UMP Sulawesi Selatan: Rp3.921.088.
- UMP Gorontalo: Rp3.405.144.
- UMP Maluku: Rp3.334.490.
- UMP Papua Barat: Rp3.841.000.
- UMP Papua Tengah: Rp4.285.848.
- UMP Papua Selatan: Rp4.508.100.
- UMP Sulawesi Tengah: Rp3.179.565.
- UMP Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18.
- UMP Sulawesi Barat: Rp3.315.934.
- UMP Maluku Utara: Rp3.510.240.
- UMP Papua: Rp4.436.283.
- UMP Papua Pegunungan: Rp4.508.714.
- UMP Papua Barat Daya: Rp3.766.000. (Surya Mahmuda)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com