Denda Tambang PT Mahakam Dinilai Terlalu Kecil, Satgas PKH Didesak Hitung Ulang

Forum Manding mempertanyakan nilai denda anak grup usaha Kiki Barki (PT Harum Energy), PT Mahakam Sumber Jaya (PT Mahakam), yang dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan luasan lahan dan masa operasional perusahaan (Foto:Dok)

Denda Tambang PT Mahakam Dinilai Terlalu Kecil, Satgas PKH Didesak Hitung Ulang

Rosa Anggreati • 12 February 2026 20:17

Jakarta: Forum Manding mempertanyakan nilai denda anak grup usaha Kiki Barki (PT Harum Energy), PT Mahakam Sumber Jaya (PT Mahakam), yang dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan luasan lahan dan masa operasional perusahaan tersebut.

Menurut Forum Manding, nilai denda yang hanya sebesar Rp13,2 miliar tersebut tidak senilai dengan luas lahan PT Mahakam yang menjadi objek denda sebesar 116,9 hektare di Desa Makarti, Kutai Kartanegara.

“Ya enggak sepadan dong, terlalu kecil. Masak luas lahan 116,9 hektare, nilai dendanya hanya Rp13,2 miliar. Padahal nilai denda Satgas PKH sudah diatur dalam Perpres, yakni Luas Pelanggaran Dikalikan Jangka Waktu lalu dikalikan lagi Tarif Denda (D= Luas x J x TD). Ada apa ini? Apakah ada pihak ketiga yang bermain ‘mengatur’ besar kecil denda ini,” ucap Koordinator Forum Manding, Andi Ahmad Gufran, melalui siaran pers, 12 Februari 2026.
 

Baca Juga :

Ditreskrimsus Polda Malut mulai Usut Dugaan PETI PT Position di Halmahera Timur


Ia menjelaskan merujuk pada data, dengan luas lahan PT Mahakam, maka nilai denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut seharusnya berjumlah ratusan miliar rupiah. Sebab, operasionalisasi PT Mahakam sudah berlangsung sejak tahun 2004 atau sekitar 21 tahun lalu. Dengan demikian, ungkap Andi, atas denda yang sudah dibayarkan tersebut, kekurangan pembayaran PT Mahakan masih sangat banyak.

“Ya masih kurang lah. Harusnya nilai denda berjumlah sekitar Rp800 miliar. Jumlah kekurangan tersebut kan cukup besar untuk menambah penerimaan negara. Ini harus ditagihkan kembali,” jelas dia.

Forum Manding pun meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak ragu menagihkan kembali perkiraan kekurangan tersebut. Satgas PKH tidak boleh bersikap diskriminatif dalam memberlakukan perhitungan denda administratif yang dibebankan kepada perusahaan perusahaan tersebut. Andi bahkan menambahkan Satgas PKH tidak boleh takut melawan siapapun oligarki atau pembesar di belakang tambang ilegal tersebut.
 
“Coba dihitung kembali. Kalau kurang, ya ditagihkan kembali. Satgas PKH tidak boleh mundur. Salim Group, BGA Group, Sampoerna Agro Group, Astra Agro Lestari semua didenda Satgas PKH. Hal yang sama seharusnya juga berlaku bagi grup bisnis Kiki Barki,” ujar dia.

Sementara itu, Andi mengaku bakal terus mendukung langkah Satgas PKH untuk menertibkan aktivitas ilegal di seluruh kawasan hutan. Forum Manding menyebut langkah tersebut menjadi bukti kekuatan negara atas aktivitas kejahatan tambang ilegal.

“Ya, harus begitu dong. Negara tidak boleh kalah dengan mereka. Rakyat tentu sangat mendukung langkah-langkah tegas Satgas PKH,” tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Rosa Anggreati)