Gaji PNS Naik dan Dirapel pada 1 Mei? Begini Kata Taspen

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Gaji PNS Naik dan Dirapel pada 1 Mei? Begini Kata Taspen

Eko Nordiansyah • 27 April 2026 14:46

Jakarta: Ramainya informasi simpang siur tentang gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan naik dan rapel. Hal ini membuat PT Taspen (Persero) membuka suara bahwa kabar tersebut merupakan tidak benar atau hoax.

“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis pada akun resmi @taspen di X, dikutip, Senin, 27 April 2026.

Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai hal tersebut, sehingga Taspen masih mengacu kepada peraturan sebelumnya. “Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut” lanjut Taspen.

Gaji ASN

Pemerintah umumnya mengeluarkan gaji ASN setiap awal bulan atau tanggal 1. Mengutip data dari Dealls, berikut rincian sesuai dengan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
  • IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
  • IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
  • IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300

Golongan III

  • IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
  • IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
  • IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
  • IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200

Golongan IV

  • IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
  • IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
  • IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
  • IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
  • IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Gaji pensiun ASN

Begitu juga dengan ASN, gaji pensiun akan disesuaikan berdasarkan golongan dan jabatan yang terakhir. Berikut besaran yang mengacu pada PP No 8 Tahun 2024:
  1. Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
  2. Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
  3. Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
  4. Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, besaran tersebut tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga dilengkapi berbagai tunjangan lainnya, seperti:
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (tidak untuk gaji pensiunan)
Taspen menghimbau kepada peserta memeriksa lebih teliti terhadap informasi yang didapat. Kesalahan informasi seperti tadi biasa dimanfaatkan untuk modus penipuan, sehingga diharap tidak memberikan data diri, kirim uang, hingga klik link sembarangan agar terhindar dari penipuan apapun. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)