Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Berapa Iuran BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Tagihannya
Eko Nordiansyah • 2 January 2026 19:12
Jakarta: Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada kategori kepesertaan dan kelas fasilitas yang dipilih. Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status dan tagihan iuran mereka melalui aplikasi Mobile JKN.
Besaran iuran
Dilansir dari laman Fahum Umsu, iuran berlaku sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, dengan penyesuaian subsidi pemerintah untuk kelas tertentu. Berikut adalah rinciannya berdasarkan segmen peserta:
1. Peserta mandiri
Peserta pada kategori ini membayar iuran secara mandiri dengan pilihan kelas:
- Kelas 1: Rp150.000 per peserta per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per peserta per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per peserta per bulan. Peserta hanya membayar Rp 35.000, sementara Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran ditetapkan sebesar lima persen dari gaji atau upah bulanan. Skema pembagiannya adalah:
- Empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi).
- Satu persen dipotong dari gaji peserta.

(Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Dok MI)
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta dari masyarakat miskin dan tidak mampu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Seluruh iuran peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga tidak dikenakan biaya.
Cara cek tagihan
Peserta dapat memantau status pembayaran iuran mereka secara real-time melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone.
- Pada halaman utama, pilih opsi "Menu Lainnya".
- Cari dan klik menu "Info Iuran".
- Halaman yang muncul akan menampilkan informasi detail mengenai iuran yang sudah dibayar maupun yang masih tertunggak.
Dengan mengecek secara berkala, peserta dapat memastikan kepesertaan mereka tetap aktif dan terhindar dari kendala saat memerlukan layanan kesehatan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami kategori peserta mereka dan membayar iuran tepat waktu demi menjamin perlindungan kesehatan yang berkelanjutan. (Muhammad Adyatma Damardjati)